Pialang Asuransi atau Insurance Brokers adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan hukum yang dapat membantu mereka dalam membeli produk asuransi dan memberikan pendampingan pada saat terjadi klaim karena kebanyakan masyarakat masih sangat awam dengan kondisi dan persyaratan polis asuransi.
Pialang asuransi didirikan dalam bentuk badan hukum dan harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan persyaratan yang ketat dan diatur dengan jelas dalam undang-undang perasuransian, seperti :
Pialang Asuransi berbeda dengan Agen Asuransi. Pialang Asuransi bertindak atas kepentingan Nasabah (Tertanggung), sedangkan Agen Asuransi bertindak atas nama Perusahaan Asuransi. Pialang Asuransi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara Agen Asuransi tidak terdaftar dan tidak dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Didirikan pada awal 2012.Pada 27 Februari 2012, PT Best Proteksi Indonesia mendapat ijin dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan (KMK No. KEP-109 / KM.10 / 2012) dan juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Broker asuransi / Reasuransi yaitu Asosiasi Perusahaan Asuransi Pialang dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO)
Wisma Daria 4th floor, suite 411
Jl. Iskandarsyah Raya no. 7, Kebayoran Baru,
JAKARTA SELATAN 12160
Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,